Meteran listrik adalah alat untuk mengukur pemakaian listrik oleh konsumen perumahan domestik, tempat usaha, bangunan pemerintah, dan lain-lain. Meteran listrik sendiri bisa dikalibrasi menurut unit tagihan resmi, sedangkan satuan pengukuran yang umum digunakan untuk alat ini adalah kilowatt-jam (kWh), yang mana itu bisa dibaca secara berkala sesuai dengan siklus tagihan listrik, alias biasanya sebulan sekali.
Baik itu melalui token atau tidak, tentunya pada pemakaian listrik akan dikenakan suatu biaya, yang mana biaya tersebut akan dihitung dari KWH yang digunakan. Nah agar Anda tidak salah atau bisa sesuai dalam membeli listrik sesuai dengan KWH yang dibutuhkan, maka Anda perlu mengetahui harga listrik per KWH. Untuk mengetahui harga listrik per KWH, maka Anda bisa simak artikel ini selengkapnya!
Informasi Lengkap Tentang Harga Listrik Per KWH yang Wajib Diketahui Anda
Informasi lengkap tentang harga listrik per KWH, akan kami ambil dari informasi yang diberikan oleh PLN, yang mana harga tersebut adalah harga untuk tarif per KWH non-subsidi.
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Informasi Lain Mengenai Harga Per KWH
Kenaikan tarif yang berlaku mulai 1 Juli 2022 tidak berlaku untuk semua golongan, melainkan hanya bagi sejumlah golongan pelanggan non-subsidi tertentu.
Kenaikan tarif listrik 2022 (tariff adjustment) diterapkan kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022).
Kenaikan tarif listrik 2022 diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Kemudian kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen. Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. Artinya, perhitungan tarif dasar listrik 2022 yang dikenakan tidak berubah.
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316.000 pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Jadi itulah informasi lengkap mengenai harga listrik per KWH yang wajib Anda ketahui semuanya. Kiranya jadi manfaat bagi Anda dan semuanya. Jika Anda ingin memiliki Genset atau mengganti Genset lama Anda, maka rekomendasi terbaik dan berkualitas dari kami adalah Genset Tenka yang ada di IndahJaya.com
Comentarios