top of page

Informasi Lengkap Tentang Perkiraan Tarif Jasa Konstruksi Sebelum Membangun Proyek



Tentunya dalam membangun apapun itu, pastinya persiapan harus dipersiapkan dengan benar sampai matang. Nah barulah setelah itu tahap eksekusi dilakukan dalam membangun sesuatu, seperti pekerjaan bahkan proyek pembangunan sekalipun. Tentunya hampir semua proyek pembangunan akan memperkirakan perkiraan dari tarif jasa konstruksi, hal itu penting karena agar proses pembangunan proyek dapat dikerjakan sampai tuntas tanpa ada masalah.


Nah melalui artikel ini pada kesempatan kali ini, kami akan bantu Anda untuk mengetahui perkiraan dari tarif jasa konstruksi, yang mana itu sangat penting sebelum Anda atau yang lain membangun suatu proyek tertentu. Maka dari itu, bagi Anda yang berniat ingin membangun suatu proyek, maka Anda bisa simak artikel ini selengkapnya, yaitu artikel yang memberikan perkiraan harga dari tarif jasa konstruksi!


Informasi Lengkap Tentang Perkiraan Tarif Jasa Konstruksi Sebelum Membangun Proyek

Jasa konstruksi tentunya sangat penting untuk diketahui berapa tarifnya sebelum membangun proyek, hal itu karena memang jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang tak luput dari pengenaan kewajiban perpajakan. Jadi penghasilan yang diterima dari usaha jasa ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 Ayat 2, yang kemudian sering disebut sebagai PPh Jasa Konstruksi, sebagaimana hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pada Pasal 4 ayat (2) huruf d.


Nah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, maka jasa konstruksi dapat diartikan sebagai layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan konstruksi, dan bahkan bisa juga layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Lalu jasa konstruksi, PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah dan memperjelas klasifikasi jasa konstruksi menjadi lima, sebagaimana perubahan pada Pasal 2 dengan beberapa klasifikasi tertentu.


Inilah Perkiraan Tarif Jasa Konstruksi

Tarif Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi, dulunya pernah diatur dalam Pasal 4 ayat 2 UU PPh dan PP Nomor 51 Tahun 2008, yaitu Tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan pada usaha jasa konstruksi diberlakukan berdasarkan kepemilikan dan masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki Wajib Pajak. Namun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP 51 Tahun 2008 tentang pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, maka terdapat perubahan jumlah tarif dari sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif dan diturunkan tarif pajaknya.

  • Pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa perseorangan atau usaha kecil tersertifikasi: 1.75%

  • Pekerjaan konstruksi oleh badan usaha atau perseorangan tidak tersertifikasi: 4%

  • Pekerjaan konstruksi lainnya: 2.65%

  • Pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa tersertifikasi: 2.65%

  • Pekerjaan konstruksi terintegrasi oleh penyedia jasa tidak tersertifikasi: 2.65%

  • Jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa tersertifikasi: 3.5%

  • Jasa konsultasi konstruksi oleh penyedia jasa tidak tersertifikasi: 6%


Jadi itulah tarif jasa konstruksi yang perlu Anda ketahui sebelum membangun proyek. Nah untuk perkiraan tarifnya, Anda sebenarnya bisa menghitungnya dengan rumus ini: “PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak (belum termasuk PPN) x Tarif PPh Jasa Konstruksi”


Nah sekian sudah artikel dari kami pada kesempatan kali ini, kiranya Anda mengerti dan jadi manfaat bagi Anda semua. Untuk memaksimalkan pekerjaan konstruksi, maka Anda bisa andalkan hoist dan crane. Hoist dan crane terbaik dan berkualitas, tentunya itu adalah Elephant Hoist and Crane, yang mana untuk memilikinya serta ketahui lebih lanjut Anda bisa kunjungi di IndahJaya.com


Comments


bottom of page